Kamis, 18 Juli 2013

Tulisan 23_Teori Organisasi Umum 2


THR Harus Dibayar Selambatnya H-10 Lebaran

Rivki - detikNews

Jakarta
 - Menakertans Muhaimin Iskandar memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di seluruh Indonesia paling lambat H-10. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi, akan dikenakan sanksi.

"THR akan diberikan paling lambat H-10 sebelum lebaran nilainya satu kali gaji minimal," ujar pria yang disapa Cak Imin, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Cak Imin mengatakan pihaknya juga akan memberikan posko pengaduan apabila buruh atau karyawan tidak mendapatkan THR dari tempat dia bekerja.

"Yang tidak mendapatkan THR bisa mengadu dan kita akan follow up untuk dilakukan penindakan," ujarnya.

Mengenai sanksi, Cak Imin tidak bisa memberikan secara gamblang. Namun dipastika ada tindakan tegas perusahaan yang terbukti melanggar.

"Sanksi ada banyak tahapan ya kalau dilanggar sengaja padahal perusahaan mampu bisa secara hukum," tutup Cak Imin. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar