Jumat, 03 Mei 2013

Tulisan 18_Teori Organisasi Umum 2


DECENT WORK COUNTRY PROGRAM


DECENT WORK COUNTRY PROGRAM (DWCP) Sun Way Hotels, Pnom Penh 4-10 September 2011.
Program Decent work adalah suatu program di mana terus ditingkatkan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Pemerintah Indonesia sejak tahun 1999 pemerintah Indonesia mempromosikan decent work dan telah memberikan laporan dalam ILC. Dan melakukan beberapa study tentang decent work pada tahun 2007.
Agenda decent work yang dipromosikan ILO pada tingkat internasional adalah :
1.Penciptaan lapangan pekerjaan (Job creation)
2.Jaminan perlindungan hak bekerja (Guaranteing right works)
3.Memperluas jaminan sosial (Extending social protection )
4.Promotion promoting social dialog (Social Dialog Promotion)
KSBSI sebagai wadah perjuangan buruh turut serta dalam program kampanye dan implementasi decent work, diantarnya promosi social dialog dalam program pendidikan KSBSI yang pelaksanaannya sudah sejak tahun 2010. Dalam konteks jaminan sosial, KSBSI sangat aktif dalam menyikapi perkembangan implementasi UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistim Jaminn sosial Nasional (SJSN) yang direalisasikan dalam pembahasan RUU BPJS. Demikian presentasi sdri. Emma Liliefna (Humas KSBSI) dalam training DCWP di Pnom Penh (Cambodia) pada 4-10 September 2011.
Issu gender tidak ketinggalan dalam jalannya training tersebut. disampaikan bahwa ILO internasional juga mengkampanyekan perspektif gender dalam DWCP. Yang disebutkan dibawah ini :
1.Promosi persamaan hak antar laki laki dan perempuan di tempat kerja, yakni mengkampanyekan 4 ILO labour standard : konvensi ILO NO 100 (1951) tentang upah. Konvensi ILO NO 111 (1958) tentang diskriminasi pekerjaan dan jabatan ditempat kerja. Konvensi ILO NO 156 (1981) pekerjaan dan tanggungjawab keluarga. Konvensi ILO 183 (2000) Maternity Protection.
2.Penelitian dan penyebaran informasi dan issu tentang kepedulian persamaan gender. Termasuk perluasan issu tentang anak dan buruh anak, pekerja laki laki dan perempuan dalam sektor informal ekonomi, kepemudaan, jaminan sosial , HIV dan migrasi.
3.Memberikan panduan tentang pengarusutamaan gender sebagai bahan perubahan kebijaksanaan, legislasi, program di lembaga masing masing.
4.Memfasilitasi dan mensupport pelaksanaan DWCP pada masing-masing negara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar