BAHASA SEBAGAI JATI DIRI BANGSA
“ SUMPAH PEMUDA “
Kami
putra dan putra Indonesia, Mengaku bertumpah darah yang satu, Tanah air
Indonesia
Kami
Putra dan Putri Indonesia, Mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia
Kami
Putra dan Putri Indonesia menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia
Jakarta,
28 Oktober 1928
Teks Sumpah Pemuda
dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 bertempat di jalan Kramat Raya nomor 106
Jakarta Pusat sekarang menjadi museum Sumpah Pemuda, Sebelum pembacaan teks
sumpah pemuda diperdengarkan lagu “Indonesia Raya” gubahan W.R. Soepratman
dengan gesekan biolanya.
Kalimat ketiga dari teks
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia menjunjung Bahasa Persatuan,
Bahasa Indonesia”, mempunyai makna dan arti yang sangat luar biasa bagi seluruh
bangsa Indonesia, yaitu “Bahasa sebagai Jati Diri Bangsa”. Bahasa Indonesia
sebagai salah satu ciri jati diri bangsa Indonesia dan pemersatu seluruh tanah
air Indonesia, Bangsa Indonesia selain memiliki kekayaan alam yang berlimpah,
juga memiliki beranekaragam suku, adat istiadat, bahasa dan agama. Setiap
daerah diseluruh wilayah Indonesia memiliki ciri dan ragam bahasa yang
berbeda-beda dengan keragaman bahasa tersebut yang menjadi pemersatu adalah
Bahasa Indonesia.
Jati diri atau disebut
juga identitas merupakan ciri khas yang mencerminkan seseorang,
kelompok/golongan atau suatu bangsa. Bahasa Indonesia harus senantiasa kita
jaga, kita lestarikan, dan terus kita bina dan kembangkan agar tetap dapat
memenuhi fungsinya sebagai sarana komunikasi modern yang mampu membedakan
bangsa kita dari bangsa-bangsa lainnya di dunia. Jati diri suatu bangsa menjadi
suatu yang sangat penting untuk dipertahankan agar bangsa kita tetap
menunjukkan keberadaannya diantara bangsa lain.
Kondisi kebahasaan di
Indonesia saat ini cukup memprihatinkan, terutama penggunaan bahasa Indonesia
di tempat umum, acara televisi dan media lainnya sudah mulai tergeser oleh
bahasa asing terutama bahasa Inggris yang tidak menunjukkan jati diri ke
Indonesiaan. Yang mengakibatkan Identitas Indonesia menjadi tampak asing di
mata masyarakatnya sendiri. Kondisi seperti itu harus disikapi dengan bijak
agar tidak menjadi asing di negeri sendiri.
Kita sebagai bangsa
Indonesia tidak boleh tinggal diam dan membiarkan bahasa Indonesia larut dalam
arus komunikasi global yang menggunakan media bahasa asing. Jika kita biarkan
tidak tertutup kemingkinan Jati diri keIndonesiaan kita sebagai suatu bangsa
akan pudar, Oleh karena itu diperlukan berbagai upaya agar jati diri bangsa
kita tetap hidup diantara bangsa lain di dunia. Bahasa Indonesia sesungguhnya
selain merupakan Jati diri bangsa sekaligus merupakan simbol kedaulatan bangsa.
Sebagai putra putri
Indonesia kita tidak boleh kehilangan jati diti kita sebagai suatu bangsa dan
sebagai putra dan putri daerah, kita tidak boleh kehilangan jati diri
kedaerahan kita agar kita tidak tercabut dari akar budaya kita. Selain Bahasa,
jati diri kita tercermin dari kekayaan seni budaya, adat istiadat, dan juga
perilaku budaya masyarakat. Indonesia sangat kaya akan keragaman seni budaya,
adat istiadat dan tradisi sebagai unsur kekayaan bangsa perlu dilestarikan dan
dikembangkan sebagai simbol yang mencerminkan jari diri bangsa, baik dengan
jati diri lokal maupun jati diri nasional.
Hampir setiap daerah di
Indonesia memilki kearifan lokal yang merupakan pencerminan sikap, perilaku dan
tata nilai komunitas pendukungnya. Kearifan lokal tersebut dapat digali dari
berbagai sumber yang di masyarakat, yang diwariskan secara turun temurun dari
generasi leluhurnya dalam bentuk pepatah, tembang, permainan, syair, kata-kata
bijak dan lain sebagainya.
Bahasa Indonesia harus
terus dikembangkan agara tetap memenuhi fungsinya sebagai sarana komunikasi
dalam berbagai bidang kehidupan. Mutu penggunaannya harus terus ditingkatkan
agar bahasa Indonesia dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif dan efisien
untuk berbagai keperluan. Segala upaya tersebut telah memperoleh landasan hukum
yang kuat, yaitu dengan disahkannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dan merupakan
amanat dari Pasal 36 Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan sekaligus merupakan tekad Putra dan Putri Indonesia sebagaimana diikrarkan
dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Okrober 1928, yakni menjunjung bahasa persatuan
bahasa Indonesia.
Agar menjadi suatu bangsa
yang bermartabat, jati diri bangsa itu harus diperkuat, baik yang berupa bahasa
dan sastra, seni budaya, adat istiadat, tata nilai, maupun perilaku budaya dan
kearifan lokalnya. Untuk memperkuat jati diri itu, baik yang lokal maupun
nasional, diperlukan peran serta berbagai pihak dan dukungan aturan serta
sumber daya yang memadai. Peran serta seluruh masyarakat sangat diperlukan
dalam memperkuat jati diri bangsa itu. Dengan jati diri yang kuat, bangsa kita
akan semakin bermartabat sehingga mampu berperan serta dalam kehidupan global.